Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta, KPU Bicara Kemungkinan Putusan MK Ini

 


Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI buka suara usai tim calon pasangan Anies -Muhaimin dan Ganjar -Mahfud memberikan penambahan alat bukti terkait dugaan kecuarangan di Pilpres 2024. Penambahan alat bukti itu diserahkan saat sidang semngketa Pilpres 2024 beralngsung di Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU RI Idham Holik menilai alat bukti yang dibawa kubu 01 dan 03 tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.

“Penambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang diminta oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses lelang, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/4/2024).

Idham menjelasakan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

“Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam konferensi PHPU Pilpres,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertua dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan pemohon.

Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perceraian hasil pemilu (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi kesenjangan antara KPU dan peserta pemilu mengenai perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perolehan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perolehan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diterima meskipun ini konferensi terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam konferensi PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, terdapat banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyelenggaraan hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (Antara)

Sumber Berita / Artikel Asli : suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved