Empat menteri Kabinet Joko Widodo yang bersaksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dimintai sumpah selayaknya saksi dan ahli yang diajukan pemohon dan termohon.
Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, alasan empat menteri pembantu Presiden Joko Widodo ini tidak diambil sumpah.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan," sambungnya.
Keempat menteri secara bergantian memberikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya yang berkaitan soal pemberian bansos. Dimulai dari Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
Pendalaman soal bansos dianggap penting karena didalilkan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengarah kepada upaya untuk memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran.