Imam besar Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa pasca kontestasi Pilpres 2024, banyak pihak yang merasa tidak curang, di sisi lain ada pihak yang menuding terjadi kecurangan.
Rizieq menjelaskan bahwa hal seperti selalu terjadi di tiap kontestasi pesta demokrasi Pemilu.
Rizieq pun menyebut bahwa ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk membuktikan apakah benar terjadi kecurangan di Pemilu.
"Nah sekarang ada yang nunjuk curang, ada yang bilang gak curang, terus menyelesaikannya bagaiamana?" kata Rizieq Shibab seperti dikutip Kamis (21/8).
"Yang kalah teriak curang lu, curang lu. Yang menang gak, gw gak curang," lanjut Rizieq dengan gesture seperti orang berjoget.
"Cara beresinnya ada tiga jalan. Mau tahu gak? Ada 3 cara menyelesaikan persoalan tadi. Yang pertama, jalur hukum. Ada aturannya saudara. Jalur hukum itu penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi, ada Pamannye" tambah Rizieq dengan gesture memegang kening seperti orang pusing.
"Bener juga ada pamannya, jadi pusing ogut. Ya sudah kita huznudzon saja. Ribet deh ribet, bu," sambung Rizieq.
Ditambahkan Rizieq, lewat jalur hukum di MK itu pihak yang merasa dicurangi kumpulkan bukti sebanyak-sebanyaknya untuk membuktikan praktik kecurangan tersebut.
Rizieq lanjut menjelaskan bahwa di MK nanti pada sidang pembuktian bakal ada pertarungan secara kualitatif dan kuantitatif.
Maksudnya kata Rizieq di depan hadapan jemaahnya bahwa nantinya di sidang akan bicara soal angka-angka suara di Pemilu 2024.
"Kalau dulu 2+5 = 7, kalau sekarang 2+5 = 25. Kadang-kadang 2+5 = 250, matematika gila itu. Astagfirlullahadzim, kacau tidak, kacau tidak," sambung Rizieq.
Rizieq lanjut menyindir bahwa kecurangan di Pemilu 2024 sangat dahsyat. Bahkan ia menganalogikan orang buta bisa melihat kecurangan, begitu juga orang tuli bisa mendengar adanya kecurangan.
"Pake gak ngaku (curang). Kita gak curang, buktikan dong, ye orang buta tahu lu curang, orang budeg denger lu curang," sambung Rizieq.
Sementara itu, paslon 01 Anies-Muhaimin pada hari ini, Kamis (21/3) resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 juga sudah diterima oleh MK.
Dilihat dari situs resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan itu dilayangkan pada Kamis (21/3/2024) pukul 01.00 WIB dini hari. Kekinian, Ari menyebut pihaknya sedang dalam proses melengkapi berkas.
"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya. Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jakarta Pusat.
Menurut Ari, Tim kuasa hukum AMIN telah mempersiapkan betul materi hukum hasil Pilpres ini.
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," kata Ari.
Sumber Berita / Artikel Asli : Suara