Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, sesaat setelah dilepas Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di markas Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Hari ini insya Allah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, pada pukul 01.00 dini hari tadi, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pada hari ini THN Amin akan mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.
"Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut," sambungnya.
Ari Yusuf menambahkan, THN Amin didampingi sejumlah pakar dan ahli sudah melakukan kajian yang matang dan memiliki bukti pelanggaran yang meyakinkan.
"Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insya Allah cukup meyakinkan," demikian Ari Yusuf Amir.