Siapa keponakan Mahfud MD yang diungkit TKN Prabowo-Gibran saat kubu Ganjar ancam bawa Kapolda jadi saksi di MK?
Adapun baru-baru ini TKN Prabowo-Gibran mengungkit kembali keponakan Mahfud MD yang menjadi saksi ahli di MK pada Pilpres 2019 lalu.
Seperti diketahui, kubu Ganjar mengancam akan membawa Kapolda yang akan menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap melawan gugatan dari kubu lawan politiknya terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka juga tidak takut dengan ancaman adanya Kapolda yang akan menjadi saksi.
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun mengungkit lagi saat dirinya menjadi tim pembela Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu.
Saat itu, kubu lawan politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD untuk menjadi saksi ahli.
Dalam narasinya, keponakan Mahfud merupakan sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.
"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Yusril menjelaskan bahwa keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK. Sebab ternyata, yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1.
Tak hanya itu, kata Yusril, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK.
Sebab, tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.
"Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia nggak ngerti apa-apa soal itu.
Setelah dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya gak, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua," katanya.
Selain itu, ia pun bercerita momen seorang insinyur, Said Didu yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK. Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.
"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024. Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.
Selain itu, kata Yusril, Kapolda hanya mengurusi satu provinsi saja. Sebaliknya, kasus yang terjadi pada daerah itu tidak bisa mewakili seluruh wilayah di Indonesia.
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu. Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? simpel," pungkasnya.
Untuk hal itu, kubu Prabowo-Gibran pun sudah mempersiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di MK. Nantinya, tim itu akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pengacara.
Selain dia, ada pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid sebagai Wakil Ketua Tim Pengacara. Nantinya, tim itu merupakan hasil penunjukkan langsung dari Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2.
Keponakan Mahfud MD, Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU Bersaksi untuk Prabowo-Sandi di MK
Dilaniir dari pemberitaan Tribunnews.com pada Rabu (19/6/2019) lalu, Hairul Anas Suaidi tampak menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi pada Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Sesekali Anas terlihat menelpon seseorang dengan ponselnya. Di sebelahnya haduir kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana tengah memastikan para saksinya.
Setelah persidangan di buka oleh Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, dirinya kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak paslon 02 Prabowo - Sandiaga Uno ke depan meja majelis hakim untuk diambil sumpahnya.
"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas Suaibi," kata Anwar di ruang sidang pada Rabu (19/6/2019).
Bambang Widjojanto kemudian mengatakan Haris Azhar dan Said Didu akan datang terlambat.
"Silakan saksi ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," kata Anwar.
Dari 15 nama saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum, terdapat nama Hairul Anas Suaidi.
Sebelumnya, Hairul Anas Suaidi, warga Dusun Rongrongan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang mendadak viral di dunia maya dan ramai menjadi perbincangan, setelah dia berhasil menciptakan robot pemantau sistem IT KPU RI, semasa kecil, kehidupanya sama dengan anak-anak sebaya.
Anas, panggilan anak bungsu tiga bersaudara pasangan suami istri almaruhum Sarim dan Daifah (Daifah, kakak kandung Mahfud MD, mantan Ketua MK), ketika masih duduk di bangku SD, suka bermain layang-layang bersama teman-temannya di desanya.
“Seperi anak-anak lainnya, waktu kecil dulu sering bersama teman-temannya bermain di luar. Namun yang paling disenangi bermain layangan. Bahkan, kerap ia membuat membuat layangan sendiri, tapi bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri,” kata Hamzah, salah seorang keluarga Anas saat ditemui di rumahnya Dusun Rongrongan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Kamis (16/5/2019).
SOSOK Kapolda yang akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK
Sosok kapolda yang akan dibawa kubu Ganjar-Mahfud ke MK masih menjadi tanda tanya.
Namun, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat dan saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Wakil Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat secara tegas menyebut, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry.
Diajukannya pihak kepolisian itu kata dia, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).
“Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” terang Henry.
Sebelumnya, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan kalau Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk melaporkan dugaan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Henry mengatakan kalau pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa,” kata Henry.
Atas hal itu, Henry menegaskan pihaknya sudah menyiapkan segala bukti yang kuat dan akan disampaikan kepada MK usai Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Maret nantinya.
Henry berharap, dengan dibawanya bukti dan saksi tersebut nantinya hakim MK tidak membuat keputusan yang salah.
“Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujar dia.
Hanya saja, Henry belum membeberkan bukti apa saja yang pihaknya sudah siapkan untuk melaporkan kepada MK.
Dia hanya memastikan kalau dalam persidangan gugatan nantinya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan sejumlah ahli seperti pakar sosiologi massa.
Dia menambahkan, pihaknya turut mengantongi bukti-bukti kuat Pemilu 2024 tidak kredibel.
Menurut Henry, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah memiliki bukti-bukti hukum yang kuat terkait kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif,” kata Henry.
Dia memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen.
“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh Polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” ungkap Henry.
Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.
Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.
Hal itu, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
“Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang,” ujar Henry.