Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rusia Buat Kelompok LGBT Ketar-Ketir, Putin Keluarkan Undang-Undang Ini

 

Pemerintahan Rusia membuat kelompok LGBT ketar-ketir. Pasalnya, kelompok LGBT masuk daftar organisasi hitam teroris dan ekstremis di Rusia.

Bahkan, langkah Rusia ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung pada November lalu yang menetapkan aktivisme LGBT sebagai kelompok ekstremis.

Tindakan Pemerintah Rusia itu kini menimbulkan kekhawatiran dari kelompok LGBT. Mereka takut akan ditangkap oleh penegak hukum Rusia.

Daftar organisasi teroris Rusia dikelola oleh badan Rosfinmonitoring. Badan ini telah membekukan aset dan entitas yang masuk daftar terorisme.

“Daftar baru ini mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya,” ujar kantor berita RIA seperti dikutip dari AFP.

Selama satu dekade terakhir Presiden Vladimir Putin menekan ekspresi orientasi seksual dan identitas gender rakyat Rusia.

Selain itu, Putin juga mengeluarkan Undang-Undang yang melarang promosi hubungan seksual sejenis, serta melarang perubahan gender.

Putin: Barat Sudah Rusak, Desak Pendeta Berkati Menikah Homoseksual

Presiden Rusia Vladimir Putin menganggap nilai-nilai negara Barat seperti Amerika Serikat telah rusak.

Salah satu kerusakannya disebut Putin adalah dengan mengesahkan pernikahan pasangan homoseksual secara agama.

Barat secara terang mendeklarasikan bahwa kecabulan termasuk pedofilia, bagian dari norma-norma, menghancurkan nilai-nilai mereka, meminta para pendeta mengirim pernikahan sesama jenis kelamin, kata Putin dalam pidatonya Kongres Federal Rusia di Moskow, Selasa (21/2).

Putin menambahkan bahwa negara tidak boleh ikut campur dalam urusan pribadi warganya.

Namun, ia berasumsi bahwa definisi keluarga adalah "penyatuan antara pria dan perempuan".

Presiden 70 tahun itu dikenal sebagai pemimpin yang sangat konservatif dan dengan tegas menolak segala bentuk organisasi seksual yang dinilainya menyimpang seperti LGBTQ++.

Putin bahkan menekan pemberlakuan Undang-undang anti-LGBT.

Diberitakan Reuters, Putin meneken UU tersebut pada 5 Desember 2022, sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.

Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Individu yang melintas bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta.

Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa membayar hingga 5 juta rubel atau setara dengan Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved