Komnas HAM menyoroti polisi yang menggunduli 9 petani yang menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mereka menduga ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus ini.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Komnas HAM RI sedang memantau dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan tersebut.
Tindakan penggundulan terhadap para petani, bebernya, terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus pengancaman.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Warga Adat Pamaluan melalui penggusuran.
"Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang," kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3/2024).
Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.
Tak hanya itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.
"Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus," bebernya.
Dia menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam dan menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara.
"Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights). Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," beber dia.
Selain itu, beber dia, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM ini menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak. Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.
Sehingga, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani. Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.
"Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," papar Uli.
Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat. Sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.
"Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," pungkasnya. (*)