Dua desa di Kalimantan Timur, tepatnya Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole, menolak dengan tegas untuk bergabung dengan wilayah IKN.
Seperti diketahui hingga detik ini pembangunan IKN masih berlanjut di Kalimantan Timur.
Desa Lung Anai yang terletak di kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kelurahan Tamapole di Muara Jawa, keduanya menegaskan ketidaksetujuannya bergabung dengan IKN melalui surat resmi kepada pemda setempat.
Kemudian Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menjelaskan bahwa Desa Lung Anai secara resmi menyatakan persetujuannya setuju dengan Ibu Kota Nusantara, hal ini telah disampaikan kepada Badan Otorita IKN.
Kedua wilayah tersebut menolak masuk dalam batas wilayah Ibu Kota Nusantara.
Dengan alasan yang belum diungkapkan secara rinci, meskipun demikian, penandatanganan ini menandai kompleksitas dalam proses pembentukan Ibu Kota Nusantara.
Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kutai Kartanegara secara keseluruhan dimasukkan ke dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
Namun, Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole memilih untuk tidak ikut serta.
Lalu keputusan tersebut menyisakan pertanyaan apakah kedua wilayah tersebut akan tetap berada di tata ruang wilayah Ibu Kota Nusantara atau tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah berjanji untuk membahas lebih lanjut bersama OIKN.
Kabar penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole menjadi catatan penting dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Meskipun demikian, perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah daerah dan Badan Otorita IKN untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status wilayah-wilayah tersebut.