Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait adanya ibadah Salat Tarawih yang dilakukan oleh masyarakat.
Gus Men, sapaan Yaqut, mengatakan bahwa Salat Tarawih hukumnya sunnah.
Nggak Tarawih aja boleh ya, sebenarnya ya, ujar Yaqut di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Meski begitu, Yaqut mengaku tetap menjalani ibadah salat Tarawih selama Ramadhan.
“Saya tuh kadang-kadang, kalau lagi rada kerjaan banyak, misal lagi banyak begitu ya atau mepet. Tapi saya Tarawih terus sih ya masalah itu,” ucap Yaqut.
Ia menyampaikan terkait polemik Salat Tarawih maka ia akan bertanya kepada ahli agama atau para kiai.
"Kita tanya ke ini deh, ahli agama nanti ya. Tanya ke kiai ulama, apa ini kalau ada Tarawih kilat ini gimana rukun wajibnya. Tarawih itu apa kita nanti tanya ke tokoh agama dulu," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Salat Tarawih di Ponpes Al-Qur'aniyah, Indramayu, hanya selama berlangsung 7 menit hingga 23 rakaat. Sehingga setiap satu rakaatnya memakan waktu sekitar 18 detik.
Menurut Imam Salat Tarawih setempat, Ustaz Huabihi, Salat Tarawih kilat sudah berjalan sejak 15 tahun lalu. Sejak Imam Salat KH Ahmad Zuhri Ainani sekitar tahun 2009-2010.
KH Ahmad Zuhri Ainani merupakan generasi pertama Salat Tarawih 'kilat'.
Selain itu, digelarnya Salat Tarawih kilat tahun ini sekaligus merupakan permintaan dari masyarakat.