Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kata Para Pakar soal Peluang Dikabulkannya Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di MK

 

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md sama-sama meminta pemilihan presiden atau Pilpres 2024 diulang tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui sebelumnya, Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin dengan 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud memperoleh 16,45 persen suara.

Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo yang ditengarai menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lantas bagaimana peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md soal kemungkinan Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran?

Dapatkah MK mengabulkan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu? Berikut pernyataan para pakar yang dilansir Tempo.

Analis sosial politik UNJ

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyebut gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa dikabulkan jika pembuktiannya dapat meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

"Kalau kubu 01 dan 03 punya bukti empirik dan valid untuk membuktikan kecurangan secara TSM, saya kira putusan diskualifikasi pasangan pemenang itu hal yang mungkin terjadi. Tetapi jika tidak ada bukti yang meyakinkan, maka sangat sulit gugatan itu dikabulkan MK," ujar Ubedillah saat dihubungi pada Ahad, 24 Maret 2024.

Namun ada sejumlah catatan yang diberikan Ubedillah. Menurut dia, peluang gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK sulit dikabulkan jika gugatannya soal angka atau kuantitatif perolehan suara.

Namun katanya, jika gugatannya secara kualitatif soal terjadinya kecurangan secara TSM dengan disertai data-data temuan empirik, valid, dan meyakinkan hakim MK, gugatan itu memungkinkan dikabulkan.

"Meskipun kemungkinannya fifty-fifty karena faktor subjektif para hakim yang masih mungkin muncul," kata dia.

Dia juga menyoroti alat bukti politisasi bantuan sosial yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu. Menurut dia, bukti politisasi bansos sebenarnya bisa menjadi bukti untuk hak angket DPR.

Namun di MK untuk gugatan TSM, kata dia, mungkin lebih pas menunjukkan bukti keterlibatan struktur kekuasaan dari presiden hingga aparat di level desa secara terstruktur.

Kemudian menunjukan bukti semua itu dilakukan dengan perencanaan atau by design (sistematis) dan terjadi di mana-mana secara masif atau terjadi di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan tuntutan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasti dianggap tidak realistis bagi orang-orang yang melihat Pemilu sebagai angka-angka normatif.

"Tapi bagi yang memandang Pemilu sebagai sebuah prinsip, tuntutan pembatalan pasangan prabowo-gibran itu make sense (masuk akal)," kata dia kepada Tempo, dikutip pada Senin, 25 Maret 2024.

Castro, sapaannya, menjelaskan pada Pemilu 2019 lalu, Ma'ruf Amin juga masuk ke dalam dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK. Sebab, katanya, Ma'ruf masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di sejumlah bank syariah.

Tapi, lanjut Castro, permohonan tersebut ditolak oleh MK. Sedangkan dalam kasus Gibran, kata dia, situasinya berbeda karena ada pelanggaran etik berat yang membuat legitimasi Pemilu dipertaruhkan.

Seperti diketahui, MK mengeluarkan putusan dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cawapres, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun paman Gibran, Anwar Usman, kala itu menjabat sebagai Ketua MK. MKMK lantas memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik dalam memutuskan Perkara 90 tersebut.

"Jadi, hal yang wajar dan realistis kalau pembatalan masuk dalam tuntutan," ucap Castro.

Dia menegaskan, peluang tuntutan ini lebih besar ketimbang permohonan pada Pemilu 2019. Tapi, ini juga tergantung MK.

"Tidak bisa MK hanya berpatokan pada angka-angka, tapi harus mengedepankan prinsip dan keadialan Pemilu," ujar Castro.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari juga mengatakan tuntutan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md adalah hal yang wajar.

"Bagi saya, mengubah undang-undang melalui putusan MK adalah bagian dari sandiwara kecurangan proses penyelenggaraan Pemilu," ucap Feri kepada Tempo.

Dia menuturkan, tidak lumrah sebuah aturan main diubah ketika Pemilu akan berlangsung. Oleh sebab itu, dia menduga ada nuansa kolusi dan nepotisme.

"Paman meloloskan keponakan demi tujuan elektoral-elektoral tertentu," ungkap Feri.

Dia menegaskan, hal tersebut adalah upaya mencurangi proses Pemilu. Sehingga, menurut Feri, wajar saja pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan ke MK.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Md telah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK.

Lewat permohonan yang diajukan pada Kamis, 21 Maret 2024 ini, kubu Anies-Muhaimin menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.

"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dia menuturkan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.

TPN minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Sementara TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan gugatan diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang berat sebelah.

Khususnya, kata dia, dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo. Pencalonan Gibran, Todung melanjutkan, ditengarai dilakukan dengan menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan DKPP.

"Sehingga kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi," kata Todung di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.

Todung mengatakan, pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden, mencederai demokrasi dan konstitusi bangsa oleh nepotisme.

"Nepotisme inilah yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," ujar Todung.

Respons TKN Prabowo-Gibran dan Ketua MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor mengatakan, menghormati proses gugatan PHPU yang dimohonkan TPN Ganjar-Mahfud dan Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin.

"Karena ini memang jalurnya. Maka itu kami sangat hormati," kata Afriansyah melalui pesan suara pada Ahad, 24 Maret 2024.

TKN, kata dia, juga menghormati segala argumentasi yang disampaikan kedua tim pemenagan pasangan calon, terutama soal diskualifikasi dan penerapan pemilu ulang. "Kalau memang terbukti kita siap hadapi," ujar Afriansyah.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan pihak Koalisi Indonesia Maju (KIM) siap menghadapi gugatan tersebut, apapun gugatan mereka nantinya. Khususnya, kata Afriansyah, karena pihak Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait sementara KPU menjadi pihak tergugat dalam persidangan sengketa pemilu di MK.

Maka dari itu, Afriansyah meminta agar para penggugat membawa data-data dan bukti-bukti yang valid.

“Bawa saja bukti-bukti yang jelas, yang konkrit, data yang benar kepada MK agar bisa mereka memenangkan gugatan tersebut,” ucap dia.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai tuntutan kedua kubu tersebut. Menurut dia, MK saat ini masih akan fokus mempelajari materi gugatan yang diajukan.

"Nanti itu, kan belum disidangkan juga," ujar Suhartoyo dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ditanya soal peluang Pemilu bisa diulang tanpa Gibran, Suhartoyo juga tak berkomentar. Dia bahkan mengklaim, dirinya belum membaca permohonan yang diajukan oleh Timnas Amin.

"Nanti, enggak bisa kita, karena belum (disidangkan). Bicara materi dulu. Baca juga belum permohonannya," kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved