Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar masyarakat yang memiliki rumah di luar Jakarta untuk berpindah domilisi.
Karena nantinya pihaknya akan segera melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta pada 12 April 2024 mendatang.
Terlebih bagi mereka yang memiliki rumah atau properti di luar wilayah DKI Jakarta. Mereka diminta untuk segera mengurus perpindahan domilisi meski bekerja di DKI Jakarta.
"Iya tentunya kan sesuai dengan undang-undang Nomor 13 2011 tentang Surat Edaran dari Kementerian dan tentunya sesuai dengan kedisiplinan kita ya. Kalau saya sudah pindah ke daerah tertentu ya administrasi kependudukan nya harus pindah," kata Heru kepada iNews Media Group, Minggu (24/3/2024).
"Ada sekian ratus atau sekian ribu yang memang dia sudah lama pindah di daerah lain di luar Jakarta dan propertinya ada di luar Jakarta. karena itu kita harus pemadanan data," sambungnya.
Dia menyebut hal tersebut penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat.
Lantas Heru mencontohkan bahwa ada warga yang menggunakan KTP namun alamat rt-nya sudah tidak ada penduduk karena di telah menjadi gedung-gedung tinggi.
"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? untuk dirinya sendiri misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan kita mau cari orangnya ke mana? pemadanan data itu sangat diperlukan," ucapnya.
Oleh karena itu, langkah yang pertama yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melakukan pengecekan di lapangan.
Lalu dilanjutkan dengan cleansing data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.
"Kita cleanssing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana Ya Pindah. Mau Tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta sehingga kita bisa menghitung kebutuhan," tuturnya.
TNI-Polri Dikecualikan dalam Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tinggal di Luar Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa TNI dan Polri dikecualikan dalam kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga pemegang KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta. Hal ini karena TNI-Polri sering berpindah-pindah tempat tugas.
Pemprov DKI akan menonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta mulai 12 April 2024.
"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru kepada iNews Media Group, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta, namun bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK.
"(Jika) tempat tinggalnya propertinya ada di Jakarta. Kan di sana mungkin dia ngontrak kos kan ya tetap KTP di Jakarta," ucapnya.