Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai buron tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI periode 2019-2024, Harun Masiku hanya sebagai korban.
Hasto menjelaskan bahwa Harun sebenarnya memiliki hak konstitusional menjadi anggota DPR untuk menggantikan anggota sebelumnya yang meninggal.
Dalam posisi itu, kata Hasto, Harun hanya tergoda oleh oknum KPU yang meminta imbalan dalam proses itu.
"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban. Karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA," kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dikutip, Minggu (17/3).
"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," imbuhnya.
Namun, terlepas dari itu, Hasto menuding kasus Harun Masiku juga digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang dirinya. Padahal, telah ada tiga orang yang menjalani proses hukum.
"Sebenarnya kasus itu memang suatu quote and quote suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," kata Hasto.
Dia mengaku juga telah memberikan penjelasan di pengadilan terkait dugaan keterkaitan dengan kasus tersebut. Dan tidak ditemukan fakta keterkaitan.
Namun, kata Hasto, kasus itu saat ini mendadak kembali dimunculkan bersamaan dengan suara-suara kritis terhadap pemerintah. Termasuk yang disampaikan dirinya dalam beberapa kali kesempatan.
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku, seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," kata dia.
Sekadar informasi, Hasto mengatakan ketika dirinya mengungkap kecurangan Pemilu 2009 maka muncul intimidasi termasuk kasus Harun Masiku.
Kasus Harun menjadi ‘musim’ karena dirinya mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, mengkritik Presiden Jokowi dan gerbong parpol pengusung paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Harun adalah mantan kader PDI Perjuangan yang menjadi buron kasus dugaan suap mantan KPU, Wahyu Setiawan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).