Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap salah satu alasan Mahfud MD akhirnya memutuskan mundur sebagai Menko Polhukam. Salah satunya terkait persoalan eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan Hasto dalam diskusi di Barikade 98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
"Apa yang disampaikan Prof Mahfud saat itu, beliau sudah menyatakan, memerintahkan kepada KPK agar Wamenkum HAM segera ditangkap karena merupakan bagian yang akan membuka mata rantai rekayasa hukum yang ada," kata Hasto.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Eddy kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel soal penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Oleh Hakim Estiono, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
Lewat putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Estiono mengatakan bahwa alasan pembatalan status tersangka itu dikarenakan kurangnya alat bukti pada penyidikan.
Terkait ini, Hasto justru menilai ada yang tidak beres. Ada tangan kekuasaan yang bermain sehingga Eddy 'lepas'.
"Tetapi ada intervensi dari kekuasaan, itulah yang jadi salah satu motif mengapa Prof Mahfud akhirnya mengundurkan diri," kata Hasto.
"Karena, tidak lagi ada suatu nilai-nilai idealisme yang bisa dijaga, ketika bangunan negara ini sengaja dirontokkan oleh ambisi kekuasaan. Dan hukum tidak lagi menjadi lambang supremasi," tutupnya.