Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Guru Besar Hukum Pidana Unpad: 'Kecurangan Pemilu 2024 Diduga Sudah Direncanakan Sejak Lama'

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menyampaikan dugaan bahwa kecurangan dalam Pemilu 2024 telah direncanakan sejak lama.

Menurutnya, indikasi ini menunjukkan adanya kejahatan pemerintah atau yang biasa disebut sebagai “governmental crime”.

Dalam diskusi bertajuk “Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik”, yang diselenggarakan di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Prof Romli meminta agar pihak berwenang segera membentuk tim independen yang terdiri dari orang-orang berintegritas.

“Tim independen harus dibentuk untuk mengusut dugaan kejahatan pemilu ini,” ujarnya.

Prof Romli menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang paling buruk dalam sejarah Indonesia, dengan banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia mengungkapkan bahwa dalam tujuh kali pemilu yang telah diikutinya, Pemilu kali ini merupakan yang paling amburadul.

“Dalam pandangan saya, ini adalah governmental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaannya adalah siapa yang bisa mengadili?” ujarnya.

Prof Romli juga menyoroti pentingnya memperkuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam memberikan sanksi yang lebih tegas bagi penyelenggara pemilu yang melanggar. Menurutnya, saat ini sanksi yang diberikan masih terlalu ringan.

Ia mencontohkan salah satu dugaan pengkhianatan dalam pemilu, yaitu upaya untuk mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang seharusnya diatur oleh Undang-Undang Pemilu untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, menyatakan bahwa KPU tampaknya menutup diri dari kritik publik dan tidak mengklarifikasi berbagai kecurigaan yang muncul.

Bahkan, ia menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh KPU diduga telah menjadi alat pembunuh demokrasi.

Petrus juga menyampaikan bahwa TPDI telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sirekap ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut ditolak.

Menurutnya, hal ini merupakan masalah besar yang menyangkut pelanggaran hukum dan kejahatan politik tingkat tinggi.

Sentra Gakkumdu, yang bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana pemilu, diharapkan segera mengambil tindakan terkait laporan tersebut.

“Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar,” tegasnya.

Dengan berbagai dugaan kecurangan yang mencuat, publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam mengusut dan menindak tindak kecurangan dalam Pemilu 2024.

Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli: 7 Kali Ikut Pemilu, Pilpres 2024 Paling Amburadul!

Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Romli mengaku sudah mengikuti Pemilu sebanyak tujuh kali, dan pesta demokrasi kali ini yang paling hancur.

"Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pertanyaannya siapa yang bisa mengadili?" kata Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu.

Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.

"Harus ada karena ini cuma peringatan sanksi administratif. Bayangkan pelanggaran terhadap hak rakyat berdaulat hanya dengan administratif.

Membunuh orang satu saja mati, ini membunuh demokrasi 270 juta jiwa dibunuh, dikorupsilah, ini korupsi suara dan sistematis, terstruktur, dan masif.

Nah kalau dilihat dari sudut itu, ini pengkhianatan terhadap konstitusi. Itu kena Undang-undang makar. Dia membuat persengkongkolan untuk meruntuhkan maruah negara," jelas dia.

Romli mencontohkan salah satunya ialah persekongkolan mengubah batas usia capres-cawapres.

Di sisi lain, Romli juga menyarankan adanya lembaga independen untuk mengaudit proses pemilu atau lembaga hukum yang diisi dengan orang-orang berintegritas.

Romli menganggap pemilu tidak bisa dianggap sebagai momen untuk bermain-main.

Karena itu, Undang-Undang yang mengaturnya harus dengan kesadaran semata-mata menjaga kedaulatan rakyat.

"Selama ini kedaulatan rakyat tidak pernah sebebas-bebasnya sebagaimana pemilu, orang nyoblos tidak ada yang mempengaruhi itu dijamin itu, ketika membaca norma-norma yang ada ini tidak serius, satu sisi dilarang presiden berkampanye tetapi di bawahnya dibilang boleh asal ini, asal itu," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Sirekap pun pelaksanaannya bukan lagi bisa disebut pelanggaran, melainkan sudah tahap kejahatan.

Dia menganalogikan Sirekap seperti sudah membunuh, mencuri, yang dari awal dipersiapkan untuk itu.

"Ini sistemnya yang terburu-buru, demokrasi kita belum siap, kenapa belum siap? 60% penduduk kita masih jauh dari standar pendidikan yang modern," kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : Fusilatnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved