Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Tegaskan Menolak Pindah ke IKN, Akbar Faizal: Akhirnya Kekhawatiran Saya Terjadi Juga

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, pada rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin, 18 Maret 2024.

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ucap Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta.

Kabar itu pun turut direspons Akbar Faizal. Melalui akunnya di aplikasi X, @akbarfaizal68, mantan anggota DPR RI ini mengungkap bahwa dirinya pernah memposting video terkait lokasi yang akan ditempati para legislator Senayan bila IKN mulai digunakan.

"Akhirnya kekhawatiran saya terjadi juga. DPR menolak pindah ke IKN. Mungkin stlh nonton video saya dibawah ini🤣🤣🤣. @DPR_RI, @DPDRI, @sociotalker, @aguspambagyo, @andrinof_a_ch, @bsantono," tulsi Akbar Faizal sembari membagikan video dimaksud, dikutip Selasa (19/3/2024).

Dalam video tersebut Akbar Faizal menyampaikan terkait lokasi, lengkap dengan peta. "Wahai calon anggota DPR RI yang sedang berkampanye memenuhi ruang publik dengan baliho dan billboard. Di sini ini kantor istana negara, karena Anda akan mengawasi presiden, maka sebuah kantor besar telah disiapkan untuk Anda. Dan, posisinya di sini. Jangan membayangkan kemewahan kantor di Senayan berikut dengan Plaza Senayan di sampingnya," kata Akbar Faizal sembari menunjukkan posisi kantor DPR RI melalui peta.

"Mau lihat bentuk, itu di situ tuh. hahahah. Di situ Anda akan berkantor nantinya. Supaya top, kita harapkan Anda betul-betul ada di situ. Silakan berkantor, bayangkan…," tandas Akbar Faizal sembari menunjuk lokasi yang ditumbuhi pepohonan.

Sebelumnya, Achmad Baidowi, atau akrab disapa Awiek, menegaskan bahwa usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang gelar Daerah Khusus Ibukota atau DKI ketika RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.

Namun, pemerintah kembali menolak persetujuan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka ingin melakukan pemindahan secara penuh ke IKN.

Awiek mengusulkan agar pemerintah setidaknya sepakat untuk menambahkan kata "dapat" dalam rumusan terkait pasal baru di RUU DKJ mengenai ibu kota legislasi. Namun, Suhajar menegaskan bahwa usulan tersebut sudah ditampung dalam ketentuan baru dalam DIM 572 yang telah disepakati oleh pemerintah.

Menanggapi penolakan tersebut, Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan 30 lembaga di luar kementerian atau lembaga untuk menetap sementara di DKJ. Hal tersebut tertuang dalam usulan DIM nomor 572.

"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara," bunyi petikan usulan DIM 572.

Baca juga:
Ramai Dicibir, Menteri Dito Klaim Diarahkan karena Sebelumnya Ada Jarak Antara Atlet dan Dirinya

Baca juga:
Ramai Dicibir, Menteri Dito Klaim Diarahkan karena Sebelumnya Ada Jarak Antara Atlet dan Dirinya

Kendati demikian, Pemerintah tegas menolak usulan menambahkan kata ‘dapat’ dengan alasan bahwa seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Ibu Kota Nusantara atau IKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, yang mewakili pemerintah, menegaskan bahwa kedudukan lembaga negara tidak hanya terbatas pada pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan juga harus mencakup DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif. (bs-sam/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved