Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar Kecurangan Pemilu 2024 Versi Ganjar-Mahfud

 

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengklaim telah memiliki sejumlah bukti dan saksi tentang terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024 yang berjalan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo pun membeberkan sejumlah tuduhan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut dia, hal ini bermula saat Ketua MK, Anwar Usman memimpin dan memutus perkara gugatan pasal batas usia UU Pemilu.

Padahal, pasal tersebut secara langsung menyangkut kepentingan keponakan dan sekaligus putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

“Pada saat itu, awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” kata Ganjar, Kamis (21/3/2024).

Kecurangan pada tahap awal tersebut berlanjut sepanjang kontestasi politik Pilpres 2024.

Hasil kecurangan tersebut diklaim nampak pada pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024).

Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6% dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara.

Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9% suara sah.

Sedangkan Ganjar-Mahfud berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.

Beberapa pelanggaran lain selama masa pemilu juga akan diajukan tim hukum kepada majelis hakim konstitusi.

Sejumlah pelanggaran ini dikumpulkan saat Ganjar-Mahfud berkeliling ke berbagai daerah usai pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Mereka berdiskusi dengan para saksi, kelompok masyarakat, hingga akademisi. 

1. Pelanggaran serta Sanksi untuk Ketua dan Anggota KPU

Menurut Ganjar, para pimpinan KPU sebenarnya sudah berulang kali mendapatkan sanksi, bahkan sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seharus hal ini menjadi evaluasi proses penetapan secara prosedural.

“Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah.” kata Ganjar.

2. Keterlibatan Aparatur Pemerintah

Aparatur Pemerintah disebut tak netral pada kontestasi politik 2024. Sumber daya negara dari tingkat pusat hingga daerah nampak membantu menggalang dukungan bagi pasangan calon jagoan Presiden Jokowi, Prabowo-Gibran.

3. Bansos Masif di Masa Pemilu

Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan masifnya penyaluran bantuan sosial atau bansos selama masa kampanye Pemilu 2024.

Bahkan, DPR yang terlibat dalam persetujuan sampai mempersoalkan jumlah bansos yang nampak sangat banyak dan digenjot jelang pemungutan suara.

“Cerita bantuan yang tiba-tiba muncul dengan sangat masif sekali, bahkan ketika kemarin di DPR ada pertanyaan ‘berapa sebenarnya jumlah bantuan sosial [bansos]’,” kata Ganjar.

Menurut dia, sejumlah riset menunjukkan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan psikologi masyarakat dalam memilih pada Pemilu 2024. Program bansos pada masa kampanye dinilai bermuatan politik.

4. Money Politik, Intimidasi, dan Pelanggaran Lainnya.

Meski tak mendetil, Ganjar mengatakan, Tim Hukum mengantongi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Mereka mengklaim bisa membuktikan terjadinya politik uang hingga intimidasi untuk mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon tertentu.

Sumber Berita / Artikel Asli : bloomberg

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved