Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Sorot Penyelenggara Pemilu 'Terkooptasi' dengan Pelanggar Etik

 

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyindir penyelenggara Pemilu 2024 hingga penyelenggara sengketa Pemilu telah 'terhubung' dengan sejumlah pihak yang sudah terbukti melanggar etik.

Anies mengaku sudah banyak pihak yang mengingatkan mereka bahwa proses pasca pemilu terutama untuk menguak dugaan kecurangan Pemilu akan melalui banyak halangan terjal. Menurutnya peluang mendapat keadilan sangat kecil.

Adapun pernyataan itu Anies sampaikan melalui kanal YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3) malam.

"Berbagai pihak mengatakan ini lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik," kata Anies.

Di sisi lain, Anies juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada orang-orang yang masih tetap berintegritas di dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Orang-orang yang memilih untuk menjaga integritasnya, yang tahan dalam tekanan, tak goyang dalam iming-iming," imbuhnya.

Anies pun mengaku mantap untuk tetap berjuang di jalan konstitusi. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum Timnas AMIN dalam mengajukan sengketa dugaan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun ia juga berpesan agar perjuangan itu tetap menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan.

"Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Anies.

Anies & Ganjar Punya Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak itu diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbekal pasal itu, Ganjar dan Anies bisa menggugat ke MK hingga Sabtu (23/3).

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang membatasi keberatan hanya pada hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau terpilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Undang-undang juga membatasi waktu penyelesaian PHPU pilpres. MK cuma punya waktu dua minggu menuntaskan gugatan para capres yang keberatan.

"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 475 Ayat (3).

KPU wajib menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU pilpres. MK diwajibkan menyampaikan putusan tersebut ke MPR, presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved