Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) kemarin.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu adalah meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ketua THN AMIN beralasan hal itu diajukan agar tidak ada lagi cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pilpres yang diulang.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Bukti dan saksi masih rahasia
Ari masih merahasiakan bukti dan saksi-saksi yang akan dilibatkan THN AMIN dalam sengketa Pilpres 2024.
Ia mengatakan kedua hal tersebut akan terungkap di persidangan mendatang.
"Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan," ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Tak lapor ke Bawaslu terlebih dahulu
Di sisi lain, Ari juga menjelaskan alasan tak terlebih dahulu melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengaku telah hilang harapan ke Bawaslu yang lamban dalam memproses laporan dan lemah dalam memberikan sanksi.
"Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] dan ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja," kata Ari.
Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01 AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres.
Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.