Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

30 Petani di IKN Terancam Digusur Bank Tanah, Ada Apa?

 

Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka.

Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL).

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024).

Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka.

Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora.

"Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, Jumat (22/03/2024) malam.

Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika terdapat lahan eks HGU atau konsesi yang telah berakhir. Kepemilikan atau penguasaan itu bisa melalui mekanisme Bank Tanah.

Namun dalam kasus yang terjadi di 5 kelurahan ini, lahan yang diklaim sebagai HPL Bank Tanah adalah milik warga. Ada sekitar 30 petani yang tanahnya tiba-tiba dicaplok sebagai HPL Bank Tanah.

Warga tak terima lahannya disebut sebagai HPL lantaran kawasan tersebut sudah mereka kelola sebagai lahan perkebunan sejak 1979. Bahkan petani mengaku telah mengantongi bukti kepemilikan tanah.

"Warga punya surat perwatasan sejak 1979 yang membuktikan kalau itu tanah mereka. Bukan HGU atau konsesi. Ini kok bisa masuk HPL Bank Tanah," beber perempuan yang akrab disapa Eta ini.

Dalam surat yang diterbitkan Bank Tanah itu, tak tercantum tenggat waktu kapan warga diminta mengosongkan dan berhenti beraktivitas di lahan yang diklaim HPL Bank Tanah. Namun ada dua hal imbauan disampaikan Bank Tanah kepada warga.

Imbauan A, "Bank Tanah mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas HPL badan Bank Tanah, apabila tidak mengindahkan imbauan ini, kami menganggap bapak atau ibu telah menggunakan tanah HPL Bank Tanah tanpa izin yang sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.

Dan di imbauan B berbunyi "Bahwa dalam rangka penataan kawasan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan atau pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah”.

Mareta menduga, terbitnya surat imbauan ini terkait dengan berbagai target pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebab intimidasi dan upaya menggusur warga dari ruang hidupnya dilakukan secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir.

Dimulai dari kriminalisasi terhadap 9 petani Saloloang yang menolak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP). Ultimatum penggusuran rumah warga dalam tempo 7 hari di Pemaluan.

Dan teranyar, imbauan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas dan meninggalkan lahan sendiri oleh Bank Tanah terhadap 30-an petani di 5 kelurahan.

"Ada target dikejar untuk buktikan ini [pembangunan IKN] serius. Seperti Jokowi Juli [2024] sudah berkantor di IKN, terus juga upacara [17 Agustus]. Tapi di balik itu ada derita masyarakat. Warga yang khawatir dan gelisah. Ada perampasan atas nama pembangunan," tegasnya.

Kami memiliki salinan surat imbauan Bank Tanah tersebut. Menurut surat imbauan yang diterbitkan pada 18 Maret 2024 itu, Bank Tanah mengklaim kepemilikan HPL seluas 4.162 ha yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Sepaku. Yakni Kelurahan Maridan, Jenebora, Pantai Lango, Gersik, dan Riko.

Dari lima poin yang disampaikan Bank Tanah melalui surat imbauan itu, di poin ketiga disebutkan

"Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan peninjauan kawasan Bank Tanah, terdapat bangunan atau pondok yang berdiri di atas HPL Bank Tanah tanpa seizin Bank Tanah selaku pemilik sertipikat hak atas tanah”.

Kemudian di poin keempat tertulis "Bahwa kami perlu beritahukan mengenai keberadaan bangunan atau pondok di atas HPL Bank Tanah tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 2 PP Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya [..]"


Klarifikasi Bank Tanah

Terkait imbauan yang diterbitkan dan dinilai mencaplok lahan petani, Bank Tanah memberikan penjelasan.

Mereka mengatakan, dalam upaya menata kawasan sesuai PP Nomor 64/2021, Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah melakukan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas HPL. Ini dilakukan demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum. 

Mereka menyebut, berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan.

Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 Ha, pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 Ha dengan target operasional tahap pertama pada Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menuturkan, pihaknya berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

“Dari 4.162 Ha lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 Ha telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” terang Parman.

Dalam perjalanannya, kata Parman, Bank Tanah menghadapi tantangan melalui oknum yang mereka klaim tidak bertanggung jawab. Yang menurut mereka mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah melalui cara-cara tidak sah.

Sementara itu, Project Team Leader Badan Bank Tanah PPU, Moh. Syafran Zamzami menambahkan, tindakan seperti membangun pondok-pondok non permanen, tenda-tenda yang tidak beraturan serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif telah mengganggu ketertiban kawasan.

Badan Bank Tanah, sebutnya, bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara.

Penertiban bangunan atau pondok yang berada di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah, kata Syafran, merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dari adanya oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, maka berhak menjadi calon subject penerima dalam program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU.

“Kami memahami bahwa saat ini lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang-wenang dari oknum. Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran.

Syafran pun menyebut Bank Tanah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik.

Dengan adanya proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : suara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved