Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi Pemilu terkait pencalonan calin wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Selain Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sanksi yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, itu juga menyasar pada 6 anggota KPU lainnya.
Hal tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin pagi 5 Februari 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1 dalam perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan saat membacakan amar putusan tersebut.
Sanksi peringatan keras ini juga berlaku untuk enam anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin.
Ketua KPU dan 6 anggotanya itu terbukti melanggar kode etik lantaran menerbitkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres 2024 di luar batas waktu yang ditentukan.
Nah terlepas dari sanksi tersebut, lantas berapakah harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?
Dikutip dari laman LHKPN KPK periode 2022, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tercatat memiliki 11 aset properti terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Seperti, Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati senilai Rp6.750.000.000. Kemudian, ia tercatat memiliki 4 aset kendaraan senilai Rp 324.000.000.
Selain itu, harta bergerak lainnya Rp830.000.000. Kas dan setara kas Rp1.190.000.000.
Dengan demikian, menurut laporan tersebut total harta kekayaan Hasyim Asy'ari senilai Rp9.094.000.000.