Video surat suara Pemilu 2024 direndam air di Jeddah, Arab Saudi viral di media sosial X.
Pada video itu tampak ada banyak surat suara yang direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.
"Ya itu tidak sesuai aturan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Senin (12/2/2024).
Dia mengaku sudah mengkonfirmasi soal surat suara itu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi.
Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
"Ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana. Disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.
Tak hanya itu, Hasyim menegaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai. Salah satunya dengan cara dicoret.
Adapun surat itu nantinya akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.
"Makanya saya bilang aturannya seperti yang saya sampaikan tadi. Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," tegas dia.