Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

TPDI Sebut Ketua KPU Seharusnya Diberhentikan Permanen karena Langgar Kode Etik

 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2 Patra M. Zen, menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capwapres Prabowo Subianto.

"Betul. Semetinya diberhentikan permanen," kata Patra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin, 5 Februari 2024. Penjelasan Patra itu merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP hari ini.

DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena menetapkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kandidat Pilpres 2024. Aduan pelanggaran etik oleh Hasyim dan anggotanya diadukan TPDI Jilid 2.

Dalam putusannya, Patra mengatakan DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan pelanggaran etik itu. "Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir (kepada Hasyim Asy'ari) selaku ketua dan serta semua anggota KPU," kata Patra, yang juga kuasa hukum pengadu.

Aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut diajukan oleh tiga aktivis 1998 demokrasi, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Aduannya perihal tahapan dan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum. "Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh," kata Patra.

Patra mengapresiasi putusan DKPP. Namun, kuasa hukum TPDI itu memberikan catatan kepada sikap DKPP. Semestinya, menurut Patra, sanksi terhadap Hasyim adalah diberhentikan sebagai ketua KPU. "Karena sebelumnya, pada 3 April 2023, yang bersangkutan sudah mendapat sanksi peringatan keras," kata dia.

Hasyim pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. "Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024," ucap Patra.

Sidang putusan pelanggaran etik itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito. Ia didampingi J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Tak hanya Hasyim, dewan kehormatan itu menetapkan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, melanggar etik.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved