Film dokumenter kontroversial, Dirty Vote, yang dirilis tepat di masa tenang Pemilu 2024 telah menimbulkankan kegaduhan di panggung politik Tanah Air.
Film yang disutradarai Dandhy Laksono dan diperankan oleh tiga akademisi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar merupakan propaganda politik yang merugikan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Meskipun tidak ada pernyataan atau tuduhan langsung kepada Prabowo-Gibran, namun substansi dari film Dirty Vote mengecam rezim pemerintahan Presiden Jokowi yang dituduh melakukan kecurangan dalam proses Pemilu 2024, dengan tujuan akhir diduga agar Capres Prabowo Subianto gagal dalam Pilpres 2024," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/2).
"Secara implisit, hal ini dapat diduga setara dengan menuduh Prabowo-Gibran melakukan kecurangan Pemilu 2024," sambungnya.
Sugiyanto melihat, film Dirty Vote merupakan propaganda politik jahat terhadap Prabowo-Gibran karena dugaan tuduhan bahwa Pemilu 2024 curang tidak realistis.
"Tuduhan Pemilu 2024 curang tidak masuk akal, sebab pemilu belum dilaksanakan dan jadwalnya baru akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, dasar apa yang digunakan untuk menilai Pemilu 2024 curang, sedangkan peristiwa tersebut belum terjadi," kata Sugiyanto.
Pada sisi lain, narasi dari ketiga pemainnya, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar, tidak sejalan dengan inti cerita yang seolah-olah mencitrakan Pemilu 2024 sebagai tidak fair.
"Isi cerita film ini terasa hanya sebagai rangkaian peristiwa pemilu atau semacam kaleidoskop pemilu, tanpa arah yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap mereka, dicurigai sebagai pihak yang memprovokasi dalam ranah politik," kata Sugiyanto.
Dalam konteks tujuan pembuatan film Dirty Vote, Sugiyanto menilai untuk mengajak masyarakat menghukum rezim Pemerintahan Presiden Jokowi dengan dugaan kuat tujuan akhir agar Prabowo-Gibran kalah dalam Pilpres 2024.
"Ini bisa dianggap sebagai tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum, sehingga Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran perlu bersikap tegas. Sebaiknya, pasca Pilpres 14 Februari 2024 segera mengambil langkah hukum," demikian Sugiyanto