Sejumlah akademisi ekonomi menanggapi serius mengenai wacana BUMN diubah menjadi koperasi.
Menurut ekonom Fuad Bawazier, BUMN tidak bisa dijadikan koperasi karena terikat dengan undang-undang dasar negara.
"BUMN itu diatur dalam UU dan bukan koperasi tapi PT atau Perum. Kalau UU BUMN-nya diubah secara teori ya bisa bisa saja, tapi apa gunanya," ucap Fuad Bawazier kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).
Menteri Keuangan terakhir di era Presiden Soeharto itu mengatakan BUMN saat ini memiliki utang yang tak sedikit baik di dalam maupun luar negeri, sehingga untuk mengubah BUMN menjadi koperasi harus mengubah seluruh sistem dan mekanisme undang-undang.
Hal itu tidak akan mungkin bisa terjadi, lantaran kontrak utang BUMN menggunakan PT bukan koperasi.
"Dan lagian BUMN sudah banyak terikat utang dengan bank-bank dan juga menerbitkan obligasi yang semuanya itu sudah dikatakan dalam perjanjiannya sebagai PT," tutupnya.