Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

 

Kepala Desa Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi, terdakwa pelanggaran pidana Pemilu 2024 divonis pidana penjara 10 bulan percobaan.

Terdakwa terbukti bersalah menjadikan balai desa tempat kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Selain pidan percobaan, terdakwa juga dibebankan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara 5 bulan.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono menjatuhkan pidana hukuman 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan.

Karena terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menjatuhkan pidana 10 bulan percobaan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain," kata hakim ketua Slamet Pujiono saat membacakan amar putusannya, Senin (26/2/2024).

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pidana.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa terbukti menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Hal yang memberatkan terdakwa terbukti berpihak kepada paslon peserta pemilu," imbuh Slamet.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Apakah akan mengambil langkah hukum lainnya. Namun selesai sidang tim JPU tidak berkomentar apapun.

Sementara, terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim PN Sidoarjo.

"Kami menerima putusan," kata terdakwa saat ditanya oleh ketua Hakim.

Sementara, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan putusan PN Sidoarjo akan dilakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu.

Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan hasil putusan hakim.

"Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu," tandas Agung.

Sebelumnya, balai desa di Sidoarjo diduga digunakan untuk kampanye paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Video dugaan kampanye ini beredar dan viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik itu tampak puluhan warga berkumpul di sebuah balai desa. Video diambil dari angle belakang warga.

Warga terlihat duduk menghadap ke depan. Sementara di depan warga ada banner bertuliskan 'Makan Siang Gratis'.

Diketahui, program makan siang gratis ini merupakan program milik paslon Prabowo-Gibran.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved