Sebuah rekaman video yang beredar di media sosial pada tanggal 24 Januari 2024 memperlihatkan sebuah tangan yang memberikan isyarat dua jari dari jendela belakang mobil presiden Indonesia.
Kejadian ini terjadi saat konvoi presiden melintasi area di Jawa Tengah, di mana warga terlihat menyaksikan dari pinggir jalan.
Video ini menyoroti sebuah mobil dengan pelat 'INDONESIA' yang mengikuti pengawalan presiden. Dari mobil tersebut, tangan seseorang terlihat melambai ke arah warga. Namun, identitas pemilik tangan tersebut tidak terkonfirmasi.
Video ini menjadi viral dengan fokus pada isyarat dua jari dari mobil presiden. Presiden Joko Widodo, yang dikenal melakukan isyarat tangan serupa dalam berbagai kunjungan, diketahui berada di Jawa Tengah bersama Ibu Negara Iriana pada waktu itu.
Prabu Revolusi, Pengamat Media Baru, berpendapat bahwa isyarat tersebut merupakan tindakan biasa Presiden Joko Widodo dan tidak perlu diinterpretasikan sebagai kode atau isyarat khusus.
Dalam pernyataannya pada tanggal 26 Januari 2024, Prabu mengatakan bahwa Presiden seringkali membuat pose tangan yang bervariasi, menekankan bahwa gestur ini biasa dan tidak berisi pesan tersembunyi.
Baca Juga: Simbol Dua Jari dari Mobil Dinas Presiden, Pengamat: Tidak Jelas Tindakan dan Sikap Bawaslu
“Terkait dengan lambaian tangan dari mobil RI-1 yang baru-baru ini viral. Bukankah selama ini Presiden sering membuat pose tangan 1,2,3 atau bahkan 5?” tutur Prabu dalam keterangan tertulis pada (26/01/2024), sambil menekankan bahwa tindakan tersebut adalah hal biasa dan tidak mengandung pesan tersembunyi.
Prabu juga menegaskan bahwa gestur Presiden tersebut bersifat netral dan tidak berkaitan dengan kampanye politik. Menurutnya, gestur semacam itu telah lama dilakukan oleh Presiden dan bukan hal baru.
“Seharusnya masih netral dan biasa-biasa saja gestur Pak Presiden tersebut,” lanjutnya, mengklarifikasi pandangannya terhadap isu tersebut.
Lebih lanjut, Prabu memberikan pandangannya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden boleh terlibat dalam kampanye pemilu.
Ia menjelaskan, pernyataan Presiden tersebut merupakan keterangan umum dan tidak menandakan dukungan terhadap calon tertentu dalam Pemilu 2024.
“Pernyataan Presiden seputar dirinya boleh berkampanye hanya menunjukkan statement berupa keterangan saja dari yang saya lihat & dengar. Tidak menunjukkan sama sekali kecenderungan dukungan beliau dalam wawancara tersebut, terhadap salah satu paslon,” jelas Prabu, menegaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak harus diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan politik.
Prabu juga mengomentari pernyataan Presiden selama wawancara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Ia menyoroti bahwa sesuai dengan UU Pemilu, presiden diizinkan untuk terlibat dalam kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.
“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas tercantum bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Artinya, Presiden boleh turut ikut berkampanye,” ujar Prabu, menegaskan bahwa aturan tersebut memungkinkan Presiden untuk terlibat dalam proses kampanye pemilihan umum.
Baca Juga: Pose Dua Jari dari Mobil Dinas Presiden, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu!
“Namun, perlu jadi catatan, bahwa UU juga menyoroti agar Presiden yang ingin berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan dilakukan dengan posisi cuti,” jelas pria yang menyandang gelar doktoral dari Universitas Sahid Jakarta tersebut.
Prabu yakin bahwa jika Presiden Joko Widodo akan mendukung calon tertentu, ia tidak akan menggunakan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan undang-undang, kecuali untuk pengamanan yang telah diatur secara hukum.
"Saya yakin, jikapun Jokowi nanti akan mendukung calon tertentu, beliau pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara, kecuali seperti yang diundangkan, misalnya pengamanan." tutup Prabu.