Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, ikut memberikan respons terkait pernyataan Bahlil Lahadalia mengenai keresahan yang disampaikan oleh sejumlah guru besar dari berbagai Universitas.
Blak-blakan, Gigin mengatakan dirinya sangat paham atas skenario dibalik pernyataan Menteri Investasi Indonesia itu.
"Saya juga paham betul skenario di balik ocehan Bahlil," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (8/2/2024).
Diungkapkan Gigin, setelah mendiskreditkan para akademisi, maka akan disusul dengan penyingkiran siapapun yang kritis terhadap Pemerintah.
"Setelah mendiskreditkan akademisi, disusul dengan penyingkiran siapa saja yang kritis," tukasnya.
Menurut Gigin, apa yang coba diperlihatkan Bahlil di depan publik Indonesia itu merupakan upaya menyanyikan lagu lama.
"Ini kan lagu lama, Bahlil cuma ikut-ikutan aja," tandasnya.
Sebelumnya, ada pertimbangan serius terkait reaksi keresahan yang disampaikan oleh sejumlah guru besar dari berbagai universitas terhadap Presiden Jokowi secara mendadak dari istana.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi V Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad, dalam Dialog Satu Meja the Forum yang berlangsung pada Rabu malam (7/2/2024).
Rumadi Ahmad menekankan bahwa KSP memberikan perhatian yang serius terhadap situasi ini.
Adapun Bahlil belum lama ini menyatakan keyakinannya bahwa ada skenario di balik kritikan yang dilontarkan oleh sejumlah akademisi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin setelah bertemu Presiden dalam kapasitasnya sebagai Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan pandangannya sebagai mantan aktivis.
Sebagai mantan aktivis, Bahlil melihat gerakan dari para akademisi itu ditunggangi oleh pihak yang menguntungkan Paslon tertentu.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas maraknya petisi dari sejumlah akademisi yang mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci skenario apa yang dimaksud, Bahlil menekankan bahwa setiap persepsi atau komentar harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, serta memiliki landasan hukum yang jelas.