Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Relawan 01-03 Berkumpul, Desak DPR Gulirkan Hak Angket & Makzulkan Jokowi!

 

Kelompok relawan pendukung pasangan 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud MD berkumpul di Kantor Gerakan Bhinneka Nusantara di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Mereka membacakan deklarasi mendorong anggota DPR menggulirkan hak angket hingga pemakzulan Presiden Jokowi.

“Mendesak dengan segera kepada wakil rakyat untuk melakukan Hak Angket memanggil Presiden Joko Widodo untuk segera diperiksa,” demikian potongan deklarasi yang dibacakan Marlin, salah satu relawan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

“Demi kebaikan bangsa dan negara, kami perwakilan jutaan pendukung baik dari 01 dan 03 mendesak Dewan perwakilan Rakyat untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi atas tindakannya tidak netral dalam Pemilu 2024,” lanjutnya.

Deklarasi gabungan ini dihadiri oleh sekitar puluhan relawan, juga hadir perwakilan dari Timnas AMIN, Refly Harun, dan perwakilan dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, yaitu Rudi S Kamri.

Para relawan mengatakan, penyatuan dukungan dua kubu ini didorong oleh penyimpangan demokrasi hingga penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi. Mereka mengatakan Jokowi bertanggung jawab atas rentetan kecurangan pemilu yang terjadi.

Mereka berharap agar pemilu bisa bergulir hingga putaran kedua yang diikuti oleh pasangan 01 dan 03.

Kata Jimly Tak Mungkin

Sebelumnya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan hak angket kecurangan Pemilu 2024 tak bisa berujung pemakzulan Presiden Jokowi.

Menurutnya, untuk bisa memakzulkan Presiden, seharusnya bukan lewat hak angket melainkan melalui hak pernyataan pendapat oleh DPR.

"[Hak angket impeachment presiden] tidak bisa, itu lain lagi. Kalau impeachment, itu [hak] pernyataan pendapat," kata Jimly kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Jimly menegaskan, pernyataan pendapat itu mekanismenya berbeda dengan pengajuan hak angket. Dalam pengajuan hak angket, perlu dilakukan penyelidikan.

"[Hak] angket ini menyelidiki yang ujungnya ialah menemukan pelanggaran hukum, termasuk pidana, sesudah itu laporan ke penegak hukum. Nah, jadi sepanjang menyangkut soal yang tidak terkait pemilu tidak bisa. Tapi sepanjang yang berkaitan dengan pemilu sudah ada beberapa mekanisme," terangnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved