Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, Kenapa?

 

Lima partai politik dicoret atau didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah.

Parpol tersebut dicoret karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," kata Husain di Semarang, Rabu (31/1/2024).

Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut, yakni Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Purbalingga, dan Wonosobo.

Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. PBB didiskualifikasi di Kabupaten Pemalang. PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.

Kemudian Partai Garuda didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo dan Kota Magelang.

Meski demikian, Husain menyebut kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu. (Antara)

Penjelasan PSI

Setelah berita ini ramai, Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, buka suara.

Dia memastikan PSI tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang. Yogo menegaskan hanya PSI Purworejo yang didiskualifikasi.

Yogo mengatakan ada pihak yang mencoba menggunakan informasi tersebut untuk membuat seolah PSI Jawa Tengah didiskualifikasi.

Padahal kata dia, hanya PSI di Kabupaten Purworejo saja yang didiskualifikasi.

“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang dihembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar," kata Yogo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024).

"Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” Yogo menambahkan.

Lebih lanjut, Yogo menjelaskan, diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.

Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya calon legislatif yang terdaftar di Kabupaten Purworejo.

“Purworejo menjadi salah satu DPD yang menjadi perhatian khusus kami karena memang tidak ada calegnya,” ujar Yogo.

Adapun PSI Jawa Tengah, kata Yogo, tengah on fire menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved