Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali disorot publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat ke sang menteri pertahanan itu.
Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive. Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.
Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI. Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.
"Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul
"INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED".
Surat sempat bocor ke publik
Surat pemberhentian Prabowo dari ABRI juga sempat beredar pada 2014, pada momen-momen Pemilu. Saat itu surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bocor ke publik.
Detik memberitakan surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu.
Dalam surat itu, Prabowo dinyatakan bersalah dalam sejumlah kebijakan selama di militer. Salah satu kasus yang diputus dalam surat itu adalah penculikan para aktivis tahun 1998.
DKP menyebut Prabowo memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.
Tindakan itu menimbulkan korban, yaitu Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, serta Desmond J. Mahesa.
"Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," dikutip dari kesimpulan surat itu yang diberitakan detik, 9 Juni 2014.
Panglima TNI saat itu, Moeldoko, membantah bahwa surat disimpan di Mabes TNI, serta menyatakan akan menyelidiki pihak yang membocorkan.
Tegaskan tidak dipecat
Sementara itu, saat dikonfirmasi kemarin, TNI menegaskan Prabowo tidak dipecat pada 1998.
Pernyataan itu menyusul keraguan publik menjelang pemberian pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo.
"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar melalui pesan singkat, Selasa (27/2).