Beredar beberapa video para kades dan perangkat desa di Kabupaten Ngawi mendeklarasikan dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran, dan menyerukan pemilu satu putaran.
Kades-kades itu dari Desa Sambiroto Kecamatan Padas, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widodaren, dan PPDI Kecamatan Karanganyar.
"Kami PPDI Kecamatan Karanganyar siap memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran, yes! Yes!" demikian seruan itu berdasarkan video. Simbol dua jari pun digesturkan.
Video-video tersebut lantas dilaporkan oleh Warga Pengawas Netralitas (WPN) Kabupaten Ngawi ke Bawaslu Ngawi.
Kades Diancam
Bawaslu Kabupaten Ngawi pun memanggil sejumlah perangkat desa yang terlibat dalam pembuatan video tersebut, salah satunya Kepala Desa Sambiroto, Sri Mulyono.
Usai menjalani pemeriksaan, Sri Mulyono atau akrab dipanggil Yoni ini mengaku bahwa dirinya diancam atau dipaksa untuk membuat video tersebut.
Dia menyebut, dirinya beserta perangkat desanya disuruh oleh salah satu petinggi Asosiasi Perangkat Desa, namun ia tidak bisa menyebutkan siapa petinggi desa itu.
"Di Bawaslu tadi tanya kok bisa membuat video itu? Ya kita membuat video karena saya dapat informasi dari petinggi kepala desa di Ngawi saya disuruh membuat video kalau pengin lampunya hijau, lampu saya merah. Kalau mau hijau ya harus membuat video itu. Kalau petinggi itu mohon maaf saya (tidak bisa sebutkan)," ujar Yoni kepada wartawan, Selasa (13/2).
Yoni menjelaskan, maksud dari pesan warna merah dan hijau itu ialah posisinya sebagai kepala desa nantinya. Apabila diberikan sinyal merah, posisinya terancam. Sedangkan hijau, posisinya aman.
"Ya hijau merah itu aman dan tidak aman menurut petinggi itu," ujar Yoni.
Untuk itu, ia dan sejumlah perangkat desanya kompak membuat video dukungan itu agar posisinya aman.
"Jadi prinsipnya enggak ada tekanan artinya saya diberi informasi kalau ada petugas-petugasnya siapa saya tidak tahu, ya ngomongnya kalau pengin hijau ya membuat video itu," ujarnya.
Yoni menerangkan, dirinya membuat video tersebut di kantornya dengan mengajak perangkat desanya.
"Kalau itu (sejumlah perangkat desa Sambiroto) kan saya yang ngajak. Waktu itu saya di kantor. Jadi ada orang kantor saya ajak begitu saja," kata Yoni.
Ia mengaku sebenarnya perbuatannya tersebut berpotensi melanggar. Namun, Yoni khawatir dengan ancaman itu.
"Sebenarnya saya tahu tapi dengan adanya merah hijau itu ya itulah. Ya disuruh membuat video itu otomatis ya intruksinya, seperti itu," ujar dia.
Narasi ucapan saat membuat video itu juga telah disiapkan oleh petinggi desa yang dimaksud Yoni melalui telepon.
"Kata-kata itu dari sana. Ya langsung telepon (isi ucapan saat hendak membuat video dukungan)," katanya.
Apa Kata Bawaslu?
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami perihal pembuatan video dukungan terhadap paslon Prabowo-Gibran.
Terkait dengan ada tekanan dari petinggi desa, kata Yohanes, pihaknya lebih berfokus kepada sangkaan pasal terhadap para perangkat desa yang terlibat dalam pembuatan video dukungan.
"Itu merupakan hak dari yang bersangkutan untuk disampaikan, akan tetapi yang menjadi pokok pembahasan kami adalah terkait dengan sangkaan pasal pidana pemilu dan yang bersangkutan sendiri mungkin juga sudah memberikan keterangan kepada media terkait apa yang dimintai keterangan atau klarifikasi di Bawaslu hari ini," ujarnya.