Ketua Umum (Ketum) Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna membeberkan modus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh artis Raffi Ahmad.
Hanifa mengatakan, sebelum dana masuk untuk pencucian uang, Raffi berusaha menyampaikan akan ada bisnis dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
"Salah satunya yang disampaikan oleh sumber kami, bahwa akan ada bisnis yang luar biasa besar itu nanti di Bali yang nilainya triliunan, dan ini adalah cara marketingnya, kata Hanifa saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (2/2).
"Jadi dengan mengatakan bahwa akan ada bisnis triliunan, di sana lah dibuka kantongnya, siapa yang mau uangnya dicuci," imbuhnya.
Hanifa mengakui, setelah dirinya melakukan podcast beberapa waktu lalu yang membongkar dugaan TPPU Raffi Ahmad ini, dirinya kembali mendapatkan informasi dari berbagai pihak.
"Ada salah seorang mantan jenderal yang saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus tindak pidana korupsi, itu juga dikatakan telah menempatkan beberapa belas miliar bahkan mungkin katanya puluhan miliar untuk dikelola oleh Raffi Ahmad," jelas Hanifa.
Namun kata Hanifa, beberapa waktu ini ketika dihubungi, Raffi Ahmad tidak dapat lagi dihubungi oleh pihak mantan jenderal tersebut.
Hanifa menjelaskan, dugaan TPPU itu telah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak sekitar 9 bulan yang lalu. Informasi itu diperoleh dari sumber Hanifa yang ada di PPATK.
"Dan indikasi-indikasi terjadinya dugaan TPPU ini dengan memanfaatkan dana-dana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dicuci melalui 8 lain bisnisnya Raffi Ahmad ini," terang Hanifa.
Hanifa menyebut, bahwa Raffi Ahmad basicnya bukanlah seorang pengusaha. Sehingga, ada indikasi bahwa Raffi merupakan nominee atau seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham.
"Ini terlihat jelas bahwa ada indikasi Raffi ini menjadi nomine dari beberapa orang yang memiliki dana yang ingin dibersihkan melalui gurita bisnisnya Raffi," pungkasnya.