Zaenal Arifin, ayah berusia 73 tahun di Tegal, Jawa Tengah, seolah hanya bisa pasrah saat usia senjanya harus dilalui dengan urusan di meja hijau dan menjalani persidangan atas perkara yang diajukan sang anak.
Dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Kamis (8/2), Zaenal Arifin konon dipenjarakan sang anak hanya karena perkara kotoran kucing.
Video pasca persidangan Zaenal Arifin yang berlangsung pada Senin (5/2) lalu, kini menjadi viral di sosial media. Dengan mengenakan rompi oranye, Zaenal tetap tampak tegar dan menampilkan senyum seperti biasa.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal semakin terasa haru, dengan tampaknya respon keluarga dan tetangga yang mendukung dan berusaha menguatkan Zaenal.
Dalam kabar yang beredar, Zaenal Arifin telah melakukan kekerasan terhadap anak bungsunya yang konon ditengarai perkara kotoran kucing.
Meski begitu, anggota keluarga yang hadir di persidangan sebagai saksi, membantah bahwa Zaenal Arifin melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya.
Hal itu juga ditegaskan oleh kuasa hukum Zaenal Arifin, David Surya. Ia mengatakan bahwa ada indikasi kesengajaan kriminalisasi dari sang anak.
Pasalnya, perkara ini seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak awal, namun pelapor justru ingin terus membawa kasus ini sampai puncak pengadilan.
“Dipaksa terus untuk naik perkara ini, padahal harusnya perkara ini sudah berakhir. Sejak di kepolisian bahkan, begitu mungkin naik ke kejaksaan, ini mungkin sudah berakhir,” kata David, dikutip dari akun X @kegblgnunfaedh.
Sementara itu, terpisah, pelapor adalah KT, anak bungsu terdakwa, mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari ayahnya.
“Saya merasa tidak diperhatikan sama bapak saya, bapak saya merhatikan ibu tiri saya terus, dalam masalah apapun,” kata KT.