Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di berbagai wilayah Ibukota.
Penurunan APK ini sehubungan dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/2023.
"Total jajaran Satpol PP berjumlah 2.300 personel, ditambah dukungan dari unsur lain untuk sama-sama membersihkan alat peraga kampanye di seluruh jalan yang ada di Jakarta,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Minggu(11/2).
Penurunan APK bakal menyasar jalan protokol, flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan fasilitas sosial maupun fasilitas umum.
"Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat,” tukas Arifin.