Mahfud MD telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.
Usai kabar tersebut berhembus, Alissa Wahid turut memberikan ucapan atas keputusan yang diambil Mahfud MD.
Blak-blakan, Alissa Wahid memahami jika selama ini Mahfud MD menyelesaikan program-program yang menjadi tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Itulah yang membuat Mahfud tidak bisa langsung begitu saja mengundurkan diri.
"Selamat plong, prof. Saya tahu Prof @mohmahfudmd
selama ini masih menyelesaikan program-program yang menjadi tanggungjawab, sehingga tidak bisa langsung mundur," jelas Alissa.
Lebih lanjut, putri Gus Dur itu mengatakan jika mundurnya Menko Polhukam itu sebagai wujud integritas.
Ia pun berharap pengganti Mahfud nantinya bisa melanjutkan tugas-tugas Menko Polhukam dengan baik.
"Tapi mundur lebih penting, justru untuk integritas prof. Semoga yang
Selain mengucapkan selamat, Alissa tak memungkiri jika ada kekhawatiran yang menghantui dirinya.
Blak-blakan, Alissa mengaku khawatir dengan program Penyelesaian Kasus HAM masa lalu yang akan mandeg jika bukan Mahfud yang menjabat.
Menurutnya selama ini proses penyelesaian kasus tersebut sudah baik.
Hanya saja masih perlu dilanjutkan oleh pengganti Mahfud kelak.
"Sejujurnya saya khawatir program Penyelesaian Kasus HAM masa lalu akan mandeg kalau bukan prof @mohmahfudmd yang menjabat," ungkap Alissa.
"Tahap 1 untuk korban penyelanggaraan HAM sudah selesai baik sekali, tapi masih harus dilanjutkan. Ini concern #GusDur sejak dulu. Maturnuwun sudah mewujudkan," tambahnya.
Perlu diketahui jika Mahfud MD sudah menitipkan persoalan terkait penagihan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang MK ke Presiden Jokowi saat menyerahkan surat pengunduran diri.
Mahfud mengatakan jika tiga persoalan tersebut menjadi catatan khusus selama dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus). Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum dibicarakan pemerintah atau menko polhukam berikutnya. Tetapi, yang sudah diselesaikan penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” kata Mahfud Md.(*)