Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Lengkap! Isi Petisi Brawijaya Relawan Ganjar Tolak Hasil Pilpres 2024

 

Puluhan organisasi relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluarkan 'Petisi Brawijaya' yang menolak hasil Pemilu 2024 dan meminta agar pemungutan suara pilpres diulang.

Ketua Projo Ganjar Haposan Situmorang menjelaskan petisi itu dikeluarkan lantaran pelaksanaan Pilpres 2024 dinilai penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ada lima poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU, dan Bawaslu dalam Petisi Brawijaya itu. Salah satu poin utamanya, Projo Ganjar meminta agar Pemilu 2024 diselenggarakan ulang dan menolak hasil yang sudah ada.

Berikut isi lengkap Petisi Brawijaya dari relawan Ganjar-Mahfud.

  1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.

  1. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
  2. Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
  3. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
  4. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mempersilahkan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Idham menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penangan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Kedua upaya itu dapat dilakukan pascapemilu.

"Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1)," kata Idham saat dihubungi, Senin (19/2).


Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved