Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kata Bawaslu: KPU Tak Laksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 84 TPS

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU).

"Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 persen)," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam siaran pers, Rabu (28/2/2024).

Sebanyak 890 TPS yang direkomendasikan menyelenggarakan PSU itu terbanyak ada di provinsi Papua Pegunungan (94), Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), Sulawesi Tengah (42).

Lolly menyebutkan, KPU beralasan tak melaksanakan PSU karena tidak memungkinkan dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu untuk menyiapkan logistik.

Selain itu, Bawaslu mencatat, ada 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti di Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Papua.

"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lolly.

Bawaslu juga mengungkapkan bahwa KPU juga tidak melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) di 1 TPS dari total 136 TPS yang direkomendasikan PSL.

KPU juga tidak melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) di 9 TPS dari 657 TPS yang direkomendasikan melakukan PSS oleh Bawaslu.

"Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran," kata Lolly.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved