Acara kampanye 'Nderek Kiai Prabowo-Gibran' di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2), diwarnai bagi-bagi uang ke anak kecil.
Deklarasi yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor itu diduga melanggar aturan.
Pembagian amplop berisi uang kepada anak-anak itu dilakukan setelah Gus Muhdlor menyampaikan dukungannya terhadap paslon Prabowo-Gibran di atas panggung.
Usai Gus Muhdlor berorasi, dilanjut dengan pidato dari pimpinan Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.
Ia awalny mengundang anak-anak naik ke atas panggung. Kemudian, anak-anak tersebut diarahkan ke belakang panggung untuk dibagikan amplop oleh panitia acara.
"Di surga ini ada pintu yang tidak bisa dimasuki kecuali oleh mereka yang selalu menyenangkan anak-anak kecil," ujar Kiai Asep, Kamis (1/2) kemarin.
"Tapi anak kecil itu tidak boleh kampanye bapak ibu. Sehingga kalau tadi saya beri uang di sini kena semprit apalagi kalau ada Panwaslu. Makanya bawa di belakang sana," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits mengatakan bahwa acara kampanye yang melibatkan anak di bawah umur bisa masuk dalam pelanggaran.
Aturan itu, kata dia, tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Kalau anak kecil yang jelas tidak boleh diikutkan dalam kegiatan kampanye. Jadi anak kecilnya datang aja udah nggak boleh," kata Warits saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).
Sementara itu, pihaknya masih mendalami informasi pembagian amplop kepada anak-anak kecil untuk mengetahui motifnya.
"Membagikan uang apakah itu disebut money politik, pertama mereka kan belum termasuk peserta. Terus saya belum tahu peristiwanya persisnya," terangnya.
Bawaslu Jatim juga masih mendalami terkait kehadiran Bupati Sidoarjo dan Gresik di Ponpes milik KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali. Sebab menurut aturan, kepala daerah wajib cuti bila mengikuti kegiatan kampanye.
"Bawaslu mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kampanye selama belum megajukan cuti. Jadi harus diajukan cuti dulu," tandasnya.