Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada 2017-2022. PT SCC merupakan anak usaha Telkom Group.
"Tersangkanya ada enam orang ya," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (1/2).
Akan tetapi, lanjut Ali, pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada saatnya nanti ketika proses penyidikan telah selesai, kemudian kami umumkan sekaligus lakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," terang Ali.
Lebih jauh Ali menjelaskan, perkara ini terkait dengan pengadaan kerja sama yang diduga fiktif dengan modus kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu, perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada adalah Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, dan Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.
Kemudian Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, lalu Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku makelar.