Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gatot Nurmantyo: Jokowi Bagikan Bansos Jelang Pemilu Hingga Juni Langgar UU APBN

 

residium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut Presiden Jokowi telah melanggar UU APBN lantaran memperpanjang pembagian bantuan sosial (Bansos) hingga jelang Pemilu sampai Juni 2024.

Hal itu disampaikan Gatot Nurmantyo saat berbicara dalam sebuah diskusi.

Video yang memperlihatkan momen diskusi saat Gatot menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang memperpanjang pembagian bansos itu pun kini tengah viral di media sosial X.

Dilihat dari video itu, awalnya Gatot menyampaikan kepada publik bahwa pembagian bansos harusnya berakhir pada November 2023.

Namun, melalui rapat kabinet, Presiden Jokowi lantas memperpanjang bantuan bansos tersebut hingga jelang Pemilu sampai Juni 2024.

"Supaya publik tahu, bantuan sosial harusnya berakhir pada November 2023. Rapat kabinet November 2023, Jokowi putuskan perpanjang bantuan sosial sampai Juni 2024," kata Gatot Nurmantyo, dikutip dari video yang diunggah akun @Boediantar4, Minggu, 25 Februari 2024.

Gatot pun menyebut, keputusan memperpanjang bansos itu merupakan keputusan sepihak dari Presiden Jokowi tanpa persetujuan DPR RI, dan tidak termaktub dalam UU APBN 2024.

Oleh karena itu, kata Gatot, Jokowi telah melanggar UU APBN dan UU Keuangan Negara.

"Hanya keputusan seorang presiden, tanpa persetujuan DPR dan tidak ada undang-undang APBN. Dia bisa buat perubahan undang-undang APBN-P, tapi ini tidak. Dari ini saja (Jokowi) sudah melanggar," tegasnya.

"Kemudian, perpanjangan bantuan sosial ini tidak ada dalam APBN 2024 karena sudah diputuskan. UU APBN pada Oktober 2023, pemberian bantuan sosial melanggar UU APBN dan UU Keuangan Negara. Ini fakta," ungkapnya.

Gatot Nurmantyo: Jokowi Bagikan Bansos Jelang Pemilu Hingga Juni Langgar UU APBN
Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa anggaran untuk perpanjangan bansos tersebut yakni senilai Rp50,2 triliun diambil dari persen anggaran seluruh kementerian berdasarkan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, Ibu Sri Mulyani mengambil anggaran Bansos dari kementerian dan lembaga lainnya yang dinamakan Automatic Adjustment sebesar Rp50,2 triliun, tiap-tiap kementerian 5%. Ini pun tidak boleh," bebernya.

Menurut Gatot Nurmantyo, permintaan persen anggaran dari tiap-tiap kementerian untuk perpanjangan bansos yang melanggar UU APBN itu dilakukan oleh Sri Mulyani berdasarkan perintah Presiden Jokowi.

"Bu Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran bantuan sosial yang terindikasi kuat melanggar undang-undang ini atas perintah Presiden Jokowi," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : terkini

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved