Dirty Vote, sebuah film dokumenter menjadi sorotan sejumlah akademisi tanah air. Pasalnya, film yang berdurasi 1:57:22 itu, memaparkan kecurangan setiap kandidat beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Asrun menilai bahwa film tersebut bermuatan fitnah besar.
"Film ini sangat merugikan rakyat di masa tenang untuk menentukan pilihan paslon capres-cawapres dan caleg-caleg," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (13/2).
Dikatakan Andi, Dirty Vote tidak ditopang dengan bukti-bukti yang valid dan kuat sebagaimana layaknya sebuah tuduhan perkara hukum.
Menurutnya, patut diduga kuat film ini ingin mendegradasi kerja keras penyelenggara Pemilu 2024.
"Seandainya pembuat Film Dirty Vote memiliki data dan bukti pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024, maka seharusnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu RI atau membuat laporan pidana ke kepolisian," terangnya.
Namun, Andi mengatakan jalur yang ditempuh pembuat film itu adalah menyebar narasi fitnah di media sosial. Dia menyayangkan sikap yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Andi menegaskan bahwa Dirty Vote dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis mendegradasikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
"Narasi ini disampaikan tanpa dukungan bukti dan hanya asumsi dengan narasi tendensius. Seharusnya jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu, sebagai ahli hukum melapor ke Bawaslu," pungkasnya.