Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DIRTY VOTE Film Dokumenter Ungkap Desain Kecurangan Pemilu 2024 oleh Jokowi!

 

Trailer mengejutkan berjudul DIRTY VOTE telah dirilis, membuka tirai kecurangan dalam Pemilu 2024.

Ahli hukum ternama seperti Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari membeberkan fakta mengejutkan dalam trailer berdurasi 2 menit 14 detik.

Dalam pernyataannya, Bivitri menyatakan:

"Saya mau terlibat dalam film ini karena banyak orang yang akan makin paham bahwa memang telah terjadi kecurangan yang luar biasa sehingga Pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja."

Menurut informasi dari akun @antikorupsi, penayangan perdana DIRTY VOTE akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 11:00 WIB.

Film ini juga akan premiere di YouTube, memberikan peluang lebih banyak orang untuk menyaksikannya.

Zainal Arifin Mochtar, salah satu narasumber, meminta penonton untuk menjadikan film ini sebagai landasan untuk melakukan penghukuman terhadap kecurangan yang terjadi.

"Tolong jadikan film ini sebagai landasan untuk Anda melakukan penghukuman," ujar Arifin Mochtar.

Feri Amsari, dalam penjelasannya, menyatakan:

"Film ini dianggap akan mampu mendidik publik betapa curangnya Pemilu kita dan bagaimana politisi telah mempermainkan publik pemilih hanya untuk memenangkan kepentingan mereka."

Film ini, disutradarai oleh pembuat film dokumenter Sexy Killers, dianggap sebagai monumen dan pengingat besar untuk masyarakat.

"Monumen yang akan kita ingat bahwa kita punya peranan besar melahirkan orang yang bernama Jokowi," pungkas Arifin.

DIRTY VOTE akan rilis perdana pada 11 Februari 2024 dan hadir sebagai sorotan kontroversial menjelang Pemilu.

Simak penayangannya untuk merasakan guncangan kebenaran yang dihadirkan oleh para ahli hukum tersebut.

Perludem: Presiden Jokowi Berpotensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh berpihak dalam pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara menimbulkan polemik. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak tinggal diam atas pernyataan tersebut.

Perludem melihat pernyataan presiden sangat dangkal dan berpotensi menjadi pembenar bagi presiden, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.

“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1).

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal dalam UU Pemilu, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” lugasnya.

Padahal dalam UU Pemilu terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Khoirunnisa melanjutkan apa pun bentuk tindakan presiden jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara dan menguntungkan peserta pemilu tertentu, hal itu jelas merupakan pelanggaran pemilu.

Termasuk di dalamnya tindakan menteri yang melakukan tindakan dan menguntungkan peserta pemilu tertentu yang semua itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Terlebih bila tindakan tersebut dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu juga mengatur larangan pejabat negara dan ASN melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dalam ketentuan tersebut jelas ditekankan bahwa pejabat negara selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

“Berdasarkan hal itu, kami mendesak untuk segera Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak, karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis,’’ tegasnya.

Perludem mendesak Bawaslu untuk bergerak dan tegas bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu serta menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

“Kemudian, kami mendesak seluruh pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan serta menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.



Sumber Berita / Artikel Asli : viva

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved