Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memandang ada transaksi politik antara Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di balik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai pemberian pangkat kehormatan tersebut adalah upaya agar Prabowo melepaskan tanggung jawabnya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 1998.
"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Prabowo, kata Dimas, pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan pelanggaran dan dinyatakan terlibat dalam berbagai kasus penculikan pada tahun 1998.
"Kami melihat ini sebagai suatu anomali atau ketidakwajaran," ucap Dimas.
Oleh sebab itu, ia memandang ada tindakan tidak konsisten dari negara terkait pemberian pangkat terhormat untuk Prabowo.
"Ada inkonsistensi putusan institusi yang terang-terang memberhentikan Prabowo Subianto," kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas berpandangan masih banyak prajurit dan jenderal di TNI yang lebih layak diberikan pangkat kehormatan daripada Prabowo.
"Ini merupakan suatu preseden buruk. Kita masih melihat sejumlah tentara, sejumlah personel, sejumlah jenderal yang punya kontribusi prestasi dan itu memang terbukti tidak pernah terlibat dalam satu peristiwa dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusian," jelas Dimas.
"Alih-alih memberikan penghormatan dan memberikan gelar ini hanya untuk sebagai sebuah sarana transaksi politik," lanjut dia.
Bantah Transaksi Politik
Sebelumnya, Jokowi membantah anggapan pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto merupakan bagian transaksi politik.
Menurut Jokowi, bila memang kenaikan pangkat menjadi bagian transaksi politik, justru dilakukan sebelum Pemilu 2024.
Ia menekankan pemberian kenaikan pangkat tersebut diberikan usai masa pemilihan presiden karena untuk menghindari anggapan tersebut.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi usai menyematkan bintang empat ke Prabowo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Jokowi sekaligus merespons anggapan pro dan kontra di publik soal kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo.
Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat kehormatan merupakan hal biasa dan sebelumnya pernah dilakukan.
"Ini kan juga sudah bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar Panjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan pemberian pangkat Jenderal TNI kehormatan untuk Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah sesuai dengan aturan.
"Ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan ppemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2029. Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Jokowi.