PETISI 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FOR ASLI) pada hari ini telah menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana nepotisme kepada KABARESKRIM POLRI
Pelaporan didukung sepenuhnya oleh 100 tokoh Petisi 100 dengan ribuan pendukung, yang diwakilkan kepada 25 orang penanda tangan basah pada surat kuasa kepada 20 orang pengacara, serta oleh 157 orang alumni dari 18 Perguruan yang tergabung dalam FOR ASLI yang diwakili 25 orang untuk tanda tangan basah pada surat kuasa.
Pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Januari 2024 di Ruang BARESKRIM, Mabes POLRI Jl. Trunojoyo No. 32 Jakarta Selatan.
Sebagaimana amanat TAP MPR Nomor VI/ MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya Bab II TAP MPR mengenai Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyatakan: “Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
Bukti-bukti menunjukkan, bahwa Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Iriana dan Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme."
Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999, menyatakan; “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka sangat jelas dan gamblang patut diduga kuat telah tejadi tindak pidana nepotisme yang dilakukan Joko Widodo selaku Presiden yang berkaitan dengan Anwar Usman selaku Adik Ipar dan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai anak yang menjabat Walikota Solo.
Peran Iriana istri Jokowi juga besar. Anwar Usman, Joko Widodo, Iriana dan Gibran Rakabuming Raka layak dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat kepada pihak Polri untuk diproses secara hukum atas delik melanggar Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming /penyertaan).
Mengingat bahwa Nepotisme merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, maka para tersangka/pelaku yang terlibat dapat atau harus segera ditahan.
Laporan/Pengaduan Masyarakat ini sampaikan kepada Kabareskrim Mabes Polri dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti, karena salah satu Terlapor, Gibran Rakabuming Raka, sampai saat ini terus menggunakan Putusan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sumber tidak pidana nepotisme untuk maju sebagai kontestan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan cepatnya proses hukum terhadap adanya dugaan tindak pidana melanggar Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka tindak kesewenang-wenangan tidak terus berlanjut di Negara Republik Indonesia.
UUD menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat).
Jakarta, 22 Januari 2024
PETISI 100 & FOR ASLI (Nara Hubung):
– Letjen TNI Purn. Yayat Sudrajat
– Dr. Marwan Batubara
– HM. Rizal Fadillah, SH
– Ir. Budi Rijanto
– Ir. Syafril Sjofyan, MM.