Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nah Lho! Siti Atikoh dan Sekda Sulut Dilaporkan ke Bawaslu Usai Ajak ASN Kampanye Ganjar Pranowo

 

Istri Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yakni Siti Atikoh bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel resmi dilaporkan ke Bawaslu RI.

Pelaporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi.

"Jadi secara resmi kami melaporkan ada dua pihak yaitu Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan tim kampanye dalam hal ini istri dari capres itu sendiri (Atikoh)," kata Kabid Organisasi Arus Bawah Jokowi, Leo Alfian Lintang kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

Leo menuturkan pelaporan ini terkait adanya dugaan ajakan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti sebuah acara di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara.

Acara kampanye itu, disebutnya, dikemas sebagai kegiatan senam pagi.

"Kami mendapat laporan dari temen-temen di daerah bahwa, kampanye yang menghadirkan salah satu istri dari Calon Presiden, ada surat dari Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara, menggerakkan para Dharma Wanita dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara untuk hadir dalam acara yang dikemas sebagai senam," jelasnya.

Atas hal tersebut, Leo terpaksa melaporkannya ke Bawaslu RI. Ia berharap, pelaporannya bisa segera ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

"Kami berharap sebagai warga negara yang baik, pemilu ini dilakukan secara jujur dan adil sehingga pelaporan ini kami lakukan dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Beredar Surat yang Diduga Ajak ASN Ikut Kampanye Bersama Istri Ganjar

Masyarakat Manado menyambut Siti Atikoh dengan tangan terbuka saat meresmikan jalan pagi di kawasan Megamas, Sulawesi Utara (Sulut).

Atikoh didampingi pengurus DPD dan Rita Tumuntuan, istri Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey, dalam kesempatan yang berlangsung Rabu pagi (17/1).

Atikoh dan masyarakat Manado melakukan tarian baris berkelompok pada acara ini. Meski berlangsung meriah, ada dugaan acara tersebut melanggar aturan.

Apalagi, beredar surat mengatasnamakan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) yang mengerahkan non-ASN dan tenaga harian lepas (THL) untuk mengikuti line dance massal saat istri Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Suprianti datang ke Kota Manado.

Surat yang beredar itu ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulut atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Steve HA Kepel tanggal 11 Januari 2024.

“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal,” demikian isi surat yang beredar tersebut. Dalam surat tersebut juga tercantum tanggal dan lokasi acara.

Hal tersebut sontak memicu berbagai reaksi netizen. Salah satunya dari akun twitter yang mempertanyakan kenetralan ASN.

“gimana ni pak @ganjarpranowo kok curang banget gini, ASN kan harus netral pak” ucap @BundaA81211.

Nama Bawaslu pun tak luput dari sorotan netizen yang seolah-olah mereka tutup mata ketika hal ini terjadi.

“Kenapa ya giliran gini bawaslunya pandang sebelah mata…. parah banget, bahaya” ucap @YudiMansurr melalui twitter.


Larangan ASN Ikut Kampanye Politik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.

Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.

Larangan dan himbauan netralitas ASN ini sejatinya dibuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Kristian Pongdatu dalam keterangannya menyatakan, surat resmi dari Pemprov Sulut memiliki QR Code yang sah atau dapat terbaca di sistem.

Kristian menjelaskan, surat resmi Pemprov Sulut terdaftar dalam sistem dalam Unit Layanan Administrasi atau ULA. Segala administrasi bisa dicek keabsahannya lewat sistem aplikasi itu.

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved