Warga penolak tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang dipolisikan bertambah.
Mereka dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Total empat orang,” ujar Daniel Frits Tangkilisan, salah satu warga yang dipolisikan pada Senin malam, 22 Januari 2024.
Daniel merupakan warga pertama yang dilaporkan ke polisi dan kini statusnya sebagai tersangka.
Daniel dilaporkan lantaran unggahannya di media sosial Facebook pada 12 November 2022. Dia sempat ditahan pada 7 Desember 2023.
Selang 20 jam kemudian penahanan Daniel ditangguhkan. Kini perkaranya telah ditangani Kejaksaan.
Kemudian pada 28 November 2023 tiga warga Karimunjawa Kembali dilaporkan ke Polisi.
Mereka adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofi’un. Ketiganya dipolisikan menggunakan UU ITE.
Berbeda dengan Daniel yang dilaporkan di Kepolisian Resor Jepara, tiga warga tersebut dipolisikan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian diatur Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Warga penolak tambak udang menganggap aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Menurut mereka ada tujuh kelompak Masyarakat yang terdampak tambak udang di Karimunjawa.
“Mulai nelayan dalam, nelayan tepi, petani keramba, pelaku wisata, Masyarakat di lingkungan tambak, petani rumput laut, dan pengusaha rumput laut,” sebut Tri Hutomo, aktivis Kawal Indonesia Lestari atau Kawali Jawa Tengah.
Dia menyebut, tambak udang di Karimunjawa telah beroperasi sejak 2017. Selama ini warga telah berulang kali menyuarakan penolakan. "Luasnya sekitar 42 hektare," ujar dia.
Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara telah melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
"Pada 2020 Unesco menetapkan Karimunjawa sebagai acagar biosfer."