Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD: Pada Waktunya Saya Akan Mengundurkan Diri

 

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku akan menunggu waktu untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai debat Cawapres pada Minggu (21/1/2024) lalu.

"Baik tolong dengarkan baik baik semuanya, apa yang disampaikan pak Ganjar adalah kesepakatan saya dengan pak Ganjar sejak awal, bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik baik, jadi tidak ada pertentangan antara saya dan pak Ganjar," kata Mahfud di Semarang, Rabu (23/1/2024).

Mahfud MD mengaku bersyukur, telah diberikan amanah sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM oleh Presiden Jokowi.

"Saya akan mundur di waktu yang tepat. Untuk menghindari konflik kepentingan," katanya.

Kabar Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam semakin santer terdengar jelang Pilpres 2024.

Sebelumnya, saat kampanye di Kendal, Jawa Tengah, Selasa ini, Ganjar mengaku menyarankan Mahfud mundur dari posisi Menko Polhukam untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) di kontestasi Pilpres 2024.

BACA JUGA:'Pilpres Pasti Curang, Makzulkan Jokowi'
Menurut Ganjar konflik kepentingan berpotensi muncul saat pejabat publik juga terlibat kontestasi politik seperti Pemilu 2024.

"Itulah yang sejak awal kita bicara, apakah seorang yang sekarang menjabat di dalam jabatan publik, apalagi di level menteri itu mundur atau tidak. Gubernur, bupati, wali kota mundur atau tidak. Semua di jabatan publik. Ketika keputusannya tidak dan diperbolehkan maka ada potensi conflict of interest," kata Ganjar Pranowo di Ponpes Manbaul Hikmah, Kaliwungu, Kendal.

Ganjar berkata sudah ada beberapa kasus pejabat publik memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye. Namun pejabat itu menutupi dengan dalih kunjungan kerja.

Ia tak menyebut nama pejabat yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.

Ganjar hanya mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas negara itu berisiko karena disaksikan oleh rakyat.

"Dengan beberapa kejadian, orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungannya kunker tapi ternyata kampanye. Kan, rakyat bisa nilai itu. Maka kita sedang mengambil risiko itu. Maka saya sarankan mundur. Ubahlah aturan, termasuk Pak Mahfud," ujar Ganjar.

Ganjar mengaku banyak mendiskusikan bersama Mahfud dan tim soal usulan pejabat publik mundur.

Selain itu, Ganjar juga mendorong agar aturan mengenai pejabat sekelas menteri maupun wali kota tak harus mundur jika maju pilpres diubah.

BACA JUGA:'Gimik Konyol Gibran Menunjukkan Kedangkalannya'

"Jadi kita diskusi beliau soal ini agar fair lebih baik mundur lah. Kalau aturan mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat lebih senang. Karena tidak ada mengklaim apakah ini bansos milik kementerian, apakah berasnya milik kementerian. Itu enggak bisa lagi, semua orang akan merasa fair," ujar eks Gubernur dua periode Jawa Tengah tersebut.

Sebagai informasi, dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, terdapat calon yang masih menduduki jabatan sebagai menteri dan kepala daerah.

Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres nomor urut 2. Prabowo didampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Lalu, Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 yang menjabat sebagai Menko Polhukam. Selain itu di timses pun terdapat pula sejumlah menteri hingga kepala daerah.

Ketiganya tidak mundur dari jabatannya karena memiliki sandaran hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum.

Pada Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 1a PP 53/2023 diatur bahwa menteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatan meskipun maju sebagai capres atau cawapres.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved