Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Erick Thohir Angkat Menantu Luhut Binsar Panjaitan Jadi Komisaris Utama PT Pindad

 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero). Maruli Simanjuntak menggantikan Jenderal Purn Dudung Abdurachman yang sebelumnya mengisi posisi tersebut.

Perombakan pucuk Dewan Komisaris Pindad berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-16/MBU/01/2024 dan keputusan Direktur Utama PT Len Industri Selaku Para Pemegang Saham PT Pindad nomor: 001/KRUPS/LEN-PINDAD/I/2024 yang diterbitkan hari ini.

Tak hanya itu, pemegang saham juga memberhentikan dengan hormat Jaleswari Pramodhawardani sebagai Komisaris Pindad.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama perusahaan pelat merah di sektor pertahanan itu sudah dilakukan. Dia pun mengutarakan selamat kepada Maruli atas jabatan barunya.

“Selamat atas dilantiknya Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad. Dan terima kasih atas segala sumbangsi yang diberikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman selama dua tahun menjadi Komisaris Utama PT Pindad,” ujar Tiko, dikutip melalui akun Instagram @pt_pindad, Senin (22/1/2024).

Tiko mencatat, BUMN didesain sebagai agen pembangunan diberbagai sektor yang mampu menghasilkan laba.

Menurutnya, BUMN dan pemerintah bisa membangun kapabilitas pengembangan industri pertahanan dalam jangka panjang, bukan hanya produksi di hilir, namun juga di hulu.
"Dalam konteks pengembangan, BUMN bersama dengan pemerintah bisa membangun kapabilitas pengembangan industri pertahanan jangka panjang bukan hanya produk hilirnya tetapi juga sampai ke hulu," paparnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : okezone

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved