Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memamerkan jersey nomor punggung 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Nomor 2 belakangan ini diasosiasikan sebagai "capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran".
Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, usai pemeriksaan pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
"Ini laporan dari tanggal 2 (Januari 2024), kemudian kajian. kemudian Bawaslu di tanggal 4 menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil, tapi kan ending-nya setelah diperiksa, tidak ada unsur pelanggaran," ungkap Sodikin, Selasa (23/1).
Berdasarkan hasil saksi ahli, memamerkan jersey nomor punggung 2 bukanlah bentuk netralitas ASN. Dikarenakan, tidak ada unsur ajakan dalam foto tersebut.
Selain itu, tidak ada unsur menawarkan visi dan misi, dalam foto ASN Pemkot Bekasi yang memamerkan jersey nomor punggung 2 di Stadion Patriot Candrabhaga itu.
"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye pemilu, tidak ada ajakan untuk memilih," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu telah mengklarifikasi 19 orang dan meminta keterangan 1 orang saksi ahli, atas laporan ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey nomor punggung 2.
Sodikin mengatakan, para ASN yang berfoto tidak mengetahui, bahwa jersey yang dibentangkan untuk foto bersama bernomor punggung 2.
"Hasil dari klarifikasi itu adalah, mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua. Karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," kata Sodikin.