Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ASN yang Dipindahkan ke IKN Akan Diseleksi Ketat, Ini Alasannya

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Ibu Kota Nusantara (IKN) harus benar-benar diseleksi.

Hal ini juga berlaku bagi posisi yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024.

Anas bilang, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya memindahkan SDM semata, namun lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Anas mengatakan IKN nantinya akan didesain memiliki birokrasi terbaik. Hal ini lanjut Anas, didorong oleh penguatan SDM yang unggul dan berakhlak, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujar Anas dalam keterangannya pada Selasa (30/1).

Sementara itu Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai berakhlak,” kata Rini.

Adapun prinsip pemindahan ASN meliputi semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan. Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan atau filter kelembagaan dan ketersediaan hunian di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik lajang maupun sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus atau tunjangan sebagai pionir dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” tambah Rini.

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Pada fase pertama yang dilakukan pada 2020-2024 adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Fase kedua pada 2025-2029 adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices.

Kemudian fase ketiga pada 2030-2039 adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan atau digital government.

Selanjutnya fase keempat pada 2035-2039 pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial atau Industry 4.0.

Terakhir fase kelima pada 2040-2045 pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), meliputi pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved